Polres Bima Tangkap 3 Pelaku Narkoba

RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Wilayah hukumnya. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti(BB) narkotika jenis sabu dengan berat 275 gram atau 2 Ons 75 Gram.

Pengungkapan sindikat peredaran gelap narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah.

Penangkapan tiga orang terduga salah satu nya perempuan yang masing-masing berinisial MR (21) IR Warga Desa Rato Kecamatan Bolo (22) dan seorang perempuan berinisial DS 28) warga Desa Naru Kecamatan Woha ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba di salah satu gubuk berlokasi di Talabiu.

"Informasinya masuk sekira pukul 17.30 WITA dan kami langsung kami tindak lanjuti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Fardiansyah, Jumat 16 Januari 2026.

Lanjutnya, setelah kami lakukan evaluasi dan analisis lalu bergerak menuju TKP, tiba di TKP Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan para terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat. Sejumlah barang bukti diamankan saat penangkapan terhadap para pelaku narkoba tersebut.

"Kami menyita barang bukti BB yang diduga narkoba jenis sabu seberat 275 gram, 2 unit Handphone, 1 Unit SPM dan lembar plastik," ucapnya menegaskan.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tim melakukan interogasi awal dan keduanya mengaku bahwa BB tersebut didapatkan dari DS Warga Desa Naru Kecamatan Woha.

"BB tersebut didapatkan oleh kedua terduga pelaku dari seorang perempuan berinisial DS Warga Desa Naru," ucapnya.

Setelah kami bergerak menuju kediaman DS.tiba di desa Naru Tim kembali melakukan tindakan hukum dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan dan didapatkan satu buah timbangan digital, 1 Klip kosong dan 1 unit Handphone.

Dihadapan petugas DS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang warga Kabupaten Dompu yang dia tidak pasti nama dan alamat nya.pun demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

"Kami akan usut tuntas siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima.

Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini ketiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.

"Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima," katanya.


Rekomendasi Berita