Edarkan Narkoba, Pasutri di Bima Diamankan Polsek Bolo

RRI.CO.ID, Bima : Pasangan suami isteri asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB, Sabtu 17 Januari 2026. AB (L/34) dan P (P/25) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pasutri ini diamankan setelah Kapolsek Bolo, AKP Nurdin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba yang di lakukan keduanya.

Informasi itu direspon cepat oleh Kapolsek yang langsung bergerak menuju TKP bersama anggotanya.tiba di TKP petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun sekitar area.namun petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Petugas yang curiga dengan gerak gerik isteri terduga pelaku mengamankan keduanya ke Mapolsek Bolo.

Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh salah satu ibu Bhayangkari dengan disaksikan oleh saksi wanita lainnya dari badan isterinya didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya.

14 poket kecil yang diduga Narkoba jenis Shabu dan 1 poket besar diduga sabu sabu, satu buah dompet, 1 korek gas, 12 klip kosong, satu pipet, satu handphone serta Uang tunai hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp7.170.000.

Sebagai informasi barang bukti 14 pocket kecil dan 1 Pocket ukuran besar BB itu di sembunyikan oleh Isteri terduga pelaku di pakean dalam.

“Hasil interogasi awal Saudari P mengaku kalau BB itu milik Suaminya,” ujar Kapolsek.

Rekomendasi Berita