DJP Dukung Penuh KPK Usut Korupsi Internal Pajak
- by Andre Faisal Rahman
- Editor Gordon L Tobing
- 10 Jan 2026
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP. Tiga di antara tersangka merupakan pejabat dan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (10/1/2026) pagi. DJP menegaskan akan menindak tegas kasus ini dan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas," Kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya. Minggu (11/1/2026).
Rosmauli juga menjelaskan, DJP telah mengambil sejumlah langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Terhadap pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu pihaknya juga berkomitmen berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. "Jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rosmauli.
DJP menjamin pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan penanganan perkara ini tidak akan mengganggu hak serta layanan wajib pajak.
Sebagai upaya pencegahan, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain pegawai internal, kasus ini juga menyeret pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak. DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Lembaga tersebut berjanji terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
DJP mengajak seluruh pegawai di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
"Kepada wajib pajak, kami mengimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi yang tersedia," ujarnya.
DJP menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terukur dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.