Akibat Adu Mulut Dengan Pria, Pelipis Wanita Robek

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Polsek Pahandut menangkap seorang pria berinisial M.A.R. (44) atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial H.P. (31) di sebuah warung kayu, Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kejadian yang terjadi Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB itu berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Cekcok mulut tersebut kemudian meningkat menjadi aksi kekerasan fisik.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan serta memar dan bengkak pada mata kanan. Kondisi korban cukup parah sehingga harus mendapat jahitan dan menjalani perawatan medis.

Personel Polsek Pahandut langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil," ujarnya. Senin 19 Januari 2026.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Rekomendasi Berita