Musrenbang RKPD 2027 Kapuas Timur, Infrastruktur Dasar Masih Jadi Prioritas
- by Pemkab Kapuas : Norcahya Tri Nugraha
- Editor Risa Kosasih
- 15 Jan 2026
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kapuas Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan Kapuas Timur Tahun 2027. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Balai Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (15/1/2026).Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan kegiatan yang sangat strategis sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Termasuk di dalamnya langkah-langkah penanganan permasalahan mendesak sebagaimana tertuang dalam daftar usulan rencana kegiatan.
"Usulan-usulan yang dihasilkan dalam Musrenbang Kecamatan ini selanjutnya akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027, dengan melibatkan masyarakat melalui pendekatan perencanaan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas," kata Usis dalam sambutannya.
Usis I. Sangkai hadir dalam memimpin Musrenbang tersebut, bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten
Kapuas Ahmad Muhammad Saribi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas (Asisten II) Kusmiatie. Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Timur, unsur Tripika Kecamatan, lurah dan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, damang, serta para peserta Musrenbang juga mengikuti kegiatan.Lebih lanjut disampaikan, Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2025.
"RPJMD ini bukan hanya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas," ucap Usis menambahkan.
Sekda menambahkan, tujuan utama pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah terwujudnya harmonisasi dan sinergisitas program pembangunan antar jenjang Pemerintahan, Masyarakat, Swasta, dan Dunia Usaha. Seluruh upaya tersebut bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Sesuai dengan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, telah diidentifikasi berbagai permasalahan dan isu strategis daerah yang diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan jangka menengah. Berdasarkan analisis tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan ekonomi daerah yang didukung oleh percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
"Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, telekomunikasi, pelabuhan, dan lainnya masih menjadi prioritas utama pembiayaan pembangunan dalam APBD Kabupaten Kapuas setiap tahunnya, dengan tetap memperhatikan alokasi pembiayaan secara proporsional untuk program lainnya," ujar Usis.

Kebutuhan Ideal Pembiayaan Pembangunan
Sekretaris Daerah Kabupaten
Kapuas Usis I. Sangkai juga mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan ideal pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, harmonisasi dan sinergisitas program pembangunan antar seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang sangat penting.Menutup sambutannya, Sekda Kapuas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif sehingga pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Kapuas Timur Tahun 2027 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Semoga dalam Musrenbang ini dapat dirumuskan dan disepakati usulan program dan kegiatan prioritas yang menjadi kewenangan perangkat daerah kabupaten. Dan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa melalui APBDes yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan sumber lainnya diharapkan telah dirumuskan dan disepakati pada Musrenbang Desa," ujar Usis.