Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI
- by Muhammad Maulana
- Editor Rian Apridhani
- 10 Des 2025
- Palembang
KBRN, Banyuasin: Setelah sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2021. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jefri Saragih, menyampaikan, tersangka berinisial W ditetapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi serta melalui tahapan ekspose perkara oleh penyidik tindak pidana khusus. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.19/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Tersangka W diketahui menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Banyuasin sejak 2017 hingga 2023 serta Bendahara PMI Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai 2024.
Penyidik menyatakan peran tersangka berkaitan dengan pengelolaan dana PMI dalam tiga tahun anggaran yang kini sedang dalam pendalaman. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. “Tersangka telah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter,” ujar Jefri.
Tersangka W langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2373/L.6.19/Fd.2/12/2025. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari mulai 9 sampai 28 Desember 2025 dengan mempertimbangkan alasan subjektif penyidik. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penyidik menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka W, Yuniwansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Banyuasin. Ia memastikan akan menempuh seluruh tahapan pembelaan sesuai mekanisme pengadilan. “Kami fokus pada upaya pembelaan klien di pengadilan,” ujarnya.
Yuniwansyah menambahkan terlalu dini menyimpulkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penyidik. “Saat ini hanya satu tersangka yang dicatatkan,” tegasnya.