Kejari Banyuasin Tahan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

KBRN, Banyuasin: Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana perpajakan. Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua di Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, (30/12/2025). Tersangka berinisial HP, 49 tahun, merupakan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, menjelaskan, penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumbagsel. Penyerahan tersebut juga melibatkan Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, pada tahap dua di Kejaksaan Negeri Banyuasin, tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Tindakan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jaksa Giovani.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat satu huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat satu KUHP.

Proses penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan dan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.677.106.683.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perundang-undangan.

Rekomendasi Berita