Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Muba
- by Muhammad Maulana
- Editor Aditya Abrianto
- 16 Jan 2026
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Dua orang pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika. Penangkapan dilakukan melalui dua operasi terpisah pada Senin, 5 Januari 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 94,63 gram. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaen menjelaskan pengungkapan pertama berlangsung di Kecamatan Lawang Wetan dan Bayung Lencir. Dua tersangka berinisial Masten, 30 tahun, dan Ita binti Komar, 36 tahun, diamankan di sebuah pondok di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan oleh petugas.
"Petugas menemukan 53 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,05 gram beserta barang bukti lainnya," kata AKP Hutahean Kamis, 15 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Masih di hari yang sama, Satres Narkoba kembali mengungkap kasus kedua di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Seorang perempuan berinisial Ita binti Komar, 36 tahun, diamankan di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 85,58 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan telepon genggam.
Barang bukti ditemukan di dapur rumah hingga area sekitar kontrakan keluarga tersangka. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka yang bersangkutan.
Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka. Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.