Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian

RRI.CO.ID, Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin membekuk seorang penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Banyuasin III. Barang bukti sepeda motor ditemukan tersembunyi di area kebun karet.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipastikan Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilham pada awak media, 17 Januari 2026. Dikatakannya, kasus pencurian tersebut bermula pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Genio milik Asti Wulandari, seorang guru, raib dari halaman rumahnya di Desa Sidang Mas, Kecamatan Banyuasin III.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah mendapat informasi dari keluarganya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar sepuluh juta rupiah.

"Barang bukti sepeda motor ditemukan disembunyikan di kebun karet milik tersangka," kata AKP Ilham.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Sat Reskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial Y, berusia 41 tahun.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga menerima dan menyimpan sepeda motor hasil kejahatan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah yang disembunyikan tersangka. Kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku utama pencurian yang telah masuk daftar pencarian orang.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kendaraan dengan baik. Peran aktif warga dalam melapor diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.

Rekomendasi Berita