Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank
- by Santi Yunas
- Editor Revianti
- 20 Jan 2026
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggesa penyidikan dugaan korupsi penyimpangan Kredit Umum kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) pada Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tahun 2022. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 orang saksi.
Dalam perkara tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Rabu (26/11) setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan para tersangka langsung ditahan.
Kelima tersangka berinisial EM selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG sebagai Sekretaris, S sebagai Pengawas, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit macet dan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara. Proses tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.
“Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan. Mereka meliputi nasabah, pihak koperasi, perbankan, serta aparatur sipil negara,” ujar Juriko.
Total saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 120 orang. Mereka berasal dari nasabah KUD Bina Mulya, Kelompok Tani MSKB, PNS Kabupaten Siak, dan bank pemerintah.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, menjelaskan modus operandi dilakukan secara sistematis. WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan, namun pengajuan awal ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Untuk meloloskan kredit, mereka meminta bantuan EM agar permohonan tetap disetujui. EM kemudian menunjuk KUD Bina Mulya sebagai wadah pencairan kredit dengan kesepakatan adanya imbalan,” ucapnya.
Meski data nasabah tidak valid, EM menyetujui kredit senilai Rp125 juta per nasabah sehingga hampir seluruh kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam perbankan. Audit menyebut kerugian negara mencapai Rp9.951.315.175, dan penyidik akan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka.