DPRD Dumai Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Ranperda
- by Pemkot Dumai : Tasya
- Editor Femmy Asti Yofani
- 12 Jan 2026
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Dumai - Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, menghadiri Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Kota Dumai, Senin, 12 Januari 2026 siang. Rapat ini beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai sekaligus Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Wali Kota Dumai Tahun 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, serta dihadiri oleh 23 dari 35 anggota dewan.
Setelah mendengarkan pandangan umum dari Fraksi Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra Plus, Golkar, PKS, Demokrat, dan Tuah Negeri, Sekda Dumai Fahmi Rizal menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat menghargai pemandangan umum yang telah diberikan oleh setiap fraksi. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun fondasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sekda.
Adapun poin-poin jawaban Pemerintah Kota Dumai terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pertama Sekda merincikan bahwa pemekaran kecamatan akan difokuskan pada Kecamatan Bukit Kapur, serta pemekaran 6 kelurahan yakni Lubuk Gaung, Tanjung Penyebal, Purnama, Bagan Besar, Bukit Nenas, dan Bukit Kapur.
"Langkah ini sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2018 dengan tetap memperhatikan aspek RTRW, infrastruktur dasar, serta aspirasi masyarakat setempat," tuturnya.
Terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Sekda Fahmi Rizal mewakili Pemko Dumai mengaku sepakat bahwa Ranperda ini bertujuan untuk pembinaan dan pengawasan agar Ormas menjadi wadah pemersatu yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memitigasi konflik horizontal di Kota Dumai.
Ia juga menegaskan bahwa Perubahan Perda No. 9 Tahun 2017 Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah mandat dari Permendagri No. 7 Tahun 2024.
"Hal ini merupakan pemutakhiran regulasi agar aset daerah dikelola secara lebih tertib dan sesuai ketentuan terbaru," ujarnya.
Lebih lanjut terkait penanggulangan bencana, mengingat letak geografis Dumai yang dekat dengan perairan dan memiliki lahan gambut yang luas, Fahmi mengatakan bahwa pemerintah melalui BPBD akan mengubah paradigma pelayanan kebencanaan dari yang sebelumnya bersifat responsif menjadi preventif (pencegahan).
Menutup penyampaiannya, Sekda Fahmi Rizal berharap agar proses legislasi ini dapat diselesaikan sesuai target waktu yang direncanakan.
"Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Wali Kota Dumai dapat berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya, sehingga nantinya Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Dumai," pungkasnya.