Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Wanita Pengedar Narkoba
- by Indri Rizkita
- Editor Boyke Sinurat
- 13 Jan 2026
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TA di rumahnya yang beralamat di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Senin 12 Januari 2026 malam. TA ditangkap karena kedapatan memiliki sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, tepatnya di lantai kamar pertama, ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Selain itu, di kamar yang sama tepatnya di bawah kasur, petugas kembali menemukan satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet serta satu buah alat hisap sabu (bong). Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke bagian bawah lemari kamar dan ditemukan satu unit timbangan digital bertuliskan HINOMARU, yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat sekitar.
"Rumah pelaku kerap didatangi orang-orang, baik siang maupun malam hari, yang diduga kuat untuk melakukan transaksi serta penyalahgunaan narkotika," ujarnya dalam keterangan rilis, Selasa (13/1/2026)
Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," katanya, menegaskan.
Baca juga:
Tim Labubu Gagalkan Penyelundupan Sabu Bermodus Kopi