Tahanan Polsek Samarinda Ulu Pelaku Curanmor Mahasiswa

RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pemuda berinisial YAI (24) kembali terseret kasus kejahatan baru saat tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu. Petugas mengungkap, YAI rupanya pernah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Samarinda Ulu yang terjadi belum lama ini.

Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Hal itu bermula ketika korban, seorang mahasiswa mendapati sepeda motor miliknya raib saat hendak digunakan pada Senin 22 Desember 2025.

Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT-3831-SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut ternyata telah lebih dulu diamankan dan ditahan oleh Polsek Samarinda Ulu dalam perkara hukum lain.

Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pendalaman dan memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang terungkap saat pelaku sudah berada dalam tahanan.

"Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan," katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Samarinda pun mengimbau masyarakat, agar selalu waspada serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dilengkapi pengamanan tambahan. (Chella Defa)

Rekomendasi Berita