Polisi Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Palaran

RRI.CO.ID, Samarinda - Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa, 13 Januari 2026 sore.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Kronologi bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di sekitar lampu lalu lintas. Di sana, tampak dua orang perempuan mencurigakan berinisial S (43) dan TW (43) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian dihentikan untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram bruto yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu pelaku.

Penggeledahan lalu dilanjutkan ke kendaraan yang digunakan. Di dalam jok sepeda motor, petugas kembali menemukan tas

make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan.

Kompol Iswanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya.

“Modus menyembunyikan barang bukti di tubuh tetap dapat terdeteksi berkat profesionalisme personel kami, khususnya Polwan saat pemeriksaan. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Chella Defa)

Rekomendasi Berita