Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Paser
- by Rendy Fahlepy Kusuma
- Editor Marga Rahayu
- 15 Jan 2026
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menerangkan, peristiwa penggelapan ini terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Warung Subang, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Korban sendiri diketahui berinisial RS (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Muara Komam.
Pelaku berinisial A (29) diduga melakukan penggelapan dengan cara membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban turun untuk membeli rokok, sementara pelaku masih berada di atas sepeda motor dalam kondisi mesin menyala.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Komam berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Paser. Berdasarkan informasi dari korban terkait posisi kendaraan, petugas kemudian melakukan penelusuran.
Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox berhasil diamankan di wilayah Kilometer 5 Tanah Grogot.
AKP Elnath menjelaskan, bahwa pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
"Pelaku kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti (motor) juga sudah kita amankan. Jadi setelah ini, pelaku harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya," ujar AKP Elnath.
Polres Paser menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.