Bawa Pil 'Iron Man', Pria Samarinda Seberang Diamankan

  • by
  • Editor Saparuddin
  • 17 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Seorang pria berinisial RN (33) tak berkutik saat diringkus Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang karena kedapatan membawa narkotika golongan I dalam bentuk pil karakter populer. Ia ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Kamis, 15 Januari 2026 malam.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menuturkan pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

"Merespons laporan warga, tim di lapangan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang gerak-geriknya sangat mencurigakan di lokasi kejadian," kata AKP A. Baihaki.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di saku depan celananya. Di dalam sebuah plastik klip bening ukuran 7x10 cm, ditemukan 2 butir pil berwarna pink dengan bentuk karakter 'Iron Man' seberat 1,73 gram bruto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu (Amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan obat sakit kepala (Analgesik). Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel genggam berwarna biru muda yang diduga dimanfaatkan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

AKP A. Baihaki menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan pemasok di balik peredaran barang itu.

"Tersangka mengakui pil 'Iron Man' tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini tim kami tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial RY. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas di wilayah hukum kami," ujarnya.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Rekomendasi Berita