Polsek Samarinda Seberang Bongkar Produksi Narkotika Rumahan

  • by
  • Editor Saparuddin
  • 19 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang membongkar produksi narkotika rumahan yang beroperasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota. Seorang residivis berinisial RR ditangkap polisi setelah diketahui memproduksi pil narkotika sendiri di kamar kosnya, lengkap dengan alat cetak dan bahan baku.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Dari informasi itu kemudian Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RN," ujarnya dalam rilis pers di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin 19 Januari 2026 siang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pil jenis tablet narkotika golongan 1 dengan bentuk Iron Man berwarna merah muda (pink), serta satu unit telepon genggam.

Setelah ditelisik lebih dalam, lanjut Kapolsek, diketahui barang tersebut didapat dari tersangka lain berinisial RR.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung mendatangi tempat tinggal RR di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang. RR ditangkap di kamar kosnya beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang didapat dari kos saudara saudara RR, yaitu satu kantong plastik klip bening yang berisikan empat butir tablet pil ekstasi bermotif segi enam dengan lambang tengkorak berwarna pink. Kemudian satu kantong plastik klip bening yang berisikan empat butir tablet pil bermotif Iron Man warna pink," kata AKP A. Baihaki, menjabarkan.

Dua butir tablet pil ekstasi Iron Man berwarna pink dengan berat 8,64 gram juga ikut disita. Apabila dijumlahkan, total barang haram yang ditemukan dari tersangka RR ada sebanyak 10 butir pil ekstasi.

Selain pil jadi, polisi juga menemukan bubuk berwarna pink siap cetak, pewarna, serta beberapa set alat cetak dengan berbagai motif, termasuk Iron Man, tengkorak, dan gorila.

Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Polsek Samarinda Seberang. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut AKP A. Baihaki, bahan baku pil tersebut mengandung campuran obat analgesik atau obat sakit kepala dengan metamfetamin atau sabu.

"Bahan baku didapat dari apotik. Ada juga dari

online seperti alat cetaknya. Sementara sabu dibeli dari orang yang tidak dikenal," ucapnya.

Tak disangka, RR juga mengaku mempelajari cara memproduksi pil narkotika secara otodidak melalui internet. Kapolsek mengungkap, dalam sekali produksi, RR bisa mencetak sekitar 20 butir pil ekstasi dan diduga sudah memproduksi setidaknya dua kali sejak November 2025.

Pil racikan RR kemudian dijual dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir dan diedarkan di wilayah Samarinda. Menurut AKP A. Baihaki, RR memang telah memiliki target pasarnya sendiri.

Hal tersebut tidak mengejutkan lantaran pelaku bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Sementara RN, yang berperan sebagai kurir, juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sedangkan RR dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait produksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Ancaman hukumannya berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati," ujar AKP A. Baihaki, mengakhiri.

Rekomendasi Berita