Polsek Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Pulau Banda

  • by
  • Editor Marga Rahayu
  • 21 Jan 2026
  • Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motornya di area parkir mess dalam kondisi kunci telah dicabut. Namun, saat pagi hari hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa sepeda motor korban dengan cara didorong keluar area parkir. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka," ujar Kompol IGN Adi Suarmita.

Seorang tersangka tersebut berinisial ES (27), diamankan di kawasan Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ES mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk menghindari perhatian warga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol IGN Adi Suarmita pun menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota,” kata dia.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Berita