Ponsel Warga Sotek Dicuri, Pelaku Diamankan Polisi
- by Niswar Kullah
- Editor Marga Rahayu
- 21 Jan 2026
- Samarinda
RRI.CO.ID, Penajam - Warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi korban pencurian handphone di sebuah warung es. Peristiwa itu terjadi di RT 014 Kelurahan Sotek pada Senin, 19 Januari 2026.
Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menerangkan, ponsel korban dicuri saat tertinggal di dashboard sepeda motor. Pelaku kemudian menyalahgunakan ponsel tersebut untuk melakukan transaksi digital.
“Pelaku juga menyalahgunakan ponsel korban untuk transaksi digital menggunakan aplikasi Dana,” ujar AKP Syaifudin, Rabu, 21 Januari 2026.
Saat kejadian, korban berhenti sejenak untuk membeli minuman di warung es tersebut. Korban meletakkan handphone di dashboard motor dan pergi tanpa menyadari ponselnya telah hilang.
Syaifudin menjelaskan, korban baru mengetahui ponselnya hilang setelah tiba di rumah. Kejadian itu kemudian disadari sebagai pencurian.
Keesokan harinya, saat korban memindahkan akun dompet digital ke ponsel baru, ditemukan adanya sejumlah transaksi tanpa izin. Transaksi tersebut berupa transfer saldo dan pembelian pulsa yang tidak pernah dilakukan korban.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Penajam untuk ditindaklanjuti. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak transaksi digital yang tercatat di aplikasi dompet elektronik.
“Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ucap Syaifudin.
Polisi kemudian menangkap seorang pemuda berinisial HA (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak handphone OPPO A54 serta tangkapan layar transaksi dompet digital milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Penajam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meletakkan barang berharga di tempat umum.