Korupsi Kredit Bank Jateng, Dirut PT Daya Ditahan

KBRN, Semarang: Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW ditahan atas kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng sebesar Rp13,8 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan tersangka CWW usai proses pemeriksaan di kantor Kejari, Senin (8/12/2025).

"Tersangka CWW ditahan atas dugaan penyimpangan kredit yang merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar. Yang bersangkutan, hari ini (Senin, 8/12/2025) ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan pemberian kredit proyek Bank Jateng tahun 2019 kepada PT Daya Usaha Mandiri," kata Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto saat memberi keterangan pers.

Menurut dia, tersangka CWW selaku Dirut PT Daya Usaha mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng tahun 2019. Pada proses pencairannya, ia memalsukan dokumen seperti halnya Purchase Order.

Pihaknya menegaskan, penyidik Kejari Semarang juga menemukan bukti pembayaran Real Time Gross Settelment (BI RTGS) yang diketahui ternyata dokumen tersebut adalah fiktif. Akibatnya, fasilitas kredit proyek yang diberikan macet.

"Terhadap tersangka, kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Semarang," jelasnya. Penyidik Kejari Semarang masih akan terus mengembangkan perkara ini.

Andhie menjelaskan, penyidik kejaksaan dalam perkara ini telah memeriksa sebanyak 46 saksi. Dari hasil audit BPKP Provinsi Jateng, kerugian negara dalam pemberian fasilitas kredit Bank Jateng sebesar Rp13,9 miliar.

Pada perkara ini, kata dia, tersangka CWW dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Nanti lihat saja perkembangannya," kata Kepala Kejari Semarang saat ditanya kemungkinan ada tersangka lainnya. (Ryc)

Rekomendasi Berita