Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jepara Sosialisasikan Perda Baru
- by Pemkab Jepara : Achmad Priyantomo
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 30 Des 2025
- Semarang
KBRN, Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Perda baru ini mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diskusi dipimpin Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar atau Gus Hajar di Gedung Shima, Selasa (30/12/2025). Sosialisasi ini diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan secara adil, konsisten, dan berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Gus Hajar menyatakan, Perda telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD. Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.
Ia menegaskan, perubahan Perda tidak menambah beban masyarakat, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Juga memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Bagus Kade menyoroti praktik pembayaran parkir tanpa karcis. Ia menyebut, meskipun nominal kecil, hal ini berpotensi termasuk pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum.
Sementara, Sekretaris Daerah Jepara, Ary Bachtiar juga menekankan pengelolaan pajak dan retribusi harus realistis dan proporsional. Ia memaparkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara selama 2021–2024 menunjukkan tren positif dengan rata-rata pertumbuhan 1,8 persen per tahun.
“Dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022. Kemudian, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama juga tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen. Dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022.
Kemudian, PAD kembali meningkat menjadi Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada 2024. Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen, serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.
Hasil diskusi ini menegaskan beberapa poin penting, salah satunya tentang evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda. Selain itu, adanya penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, penambahan objek pajak baru, dan harapan peningkatan PAD tanpa keluhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dan perbaikan layanan publik. Sinergi seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan, mulai dari pembahasan di DPRD hingga pengawasan dan penindakan di lapangan.