Mulai Januari 2026, Kendal Tanpa Status UHC
- by Pemkab Kendal : Faiz Rozi
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 9 Jan 2026
- Semarang
KBRN, Kendal: Mulai Januari 2026, Kabupaten Kendal tidak lagi memiliki status Universal Health Coverage (UHC). Pasalnya, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kendal tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan minimal 80 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Kendal.
Daerah dengan status UHC, memastikan semua penduduk punya akses layanan kesehatan berkualitas tanpa kesulitan finansial. Cukup menunjukkan KTP, warga bisa mendapatkan pelayanan BPJS.
Pemkab Kendal terpaksa menonaktifkan 119.621 orang, yang sebelumnya pembayaran preminya ditanggung Pemda Kendal. Hal ini lantaran adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, sehingga mempengaruhi kemampuan belanja di Pemerintah Kabupaten Kendal, yang berdampak pada penyediaan anggaran pembayaran UHC.
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, pada 2025, ada 192.621 orang yang premi BPJS nya dibayarkan oleh Pemkab Kendal. Karena ada pengurangan TKD, maka dari anggaran sebesar Rp 37.638.619.200 hanya mampu untuk membayar BPJS untuk 73.000 orang.
"Ini sudah dilakukan seleksi, yang dinonaktifkan itu mereka yang ada di desil 6 sampai 10, Juga mereka yang selama dibayarkan, tetapi tidak pernah menggunakan BPJS. Namun, kami masih mengalokasikan cadangan untuk 5.000 orang, yang akan digunakan untuk bayi yang akan lahir nanti," jelasnya.
Ferinando sudah melakukan sosialisasi kepada daftar orang dinonaktifkan melalui puskesmas masing-masing. Termasuk, ada sistem aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan, masih terbayarkan atau tidak.
Menurut dia, sosialisasi ini juga diteruskan ke seluruh kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, hingga semua RT. "Warga yang dinonaktifkan merupakan kelompok desil 6 sampai 10,yang tergolong mampu, sehingga diharapkan bisa membayar premi BPJS Kesehatan secara mandiri," ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mengatakan, dewan di tim TAPD sudah menyampaikan ke Sekda agar dicarikan solusinya. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan BPJS Kesehatan, terutama warga miskin.
"Salah satu solusi yang dilakukan adalah, agar dana CSR dari tujuh rumah sakit di Kabupaten Kendal bisa dialokasikan untuk membantu pembayaran premi BPJS Kesehatan," katanya. Dewan juga meminta penambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan pada APBD Perubahan.
Selain itu, DPRD mendorong Pemda Kendal untuk optimalisasi pajak daerah. "Jika pendapatan daerah naik, maka bisa dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan," ujarnya. (FR)