Pemkab Rembang Pasang 528 Lampu PJU Selama 2025
- by Pemda Rembang : Miftachussolichin
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 19 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Sepanjang 2025, sebanyak 528 unit LPJU dipasang di berbagai wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Untung Buntaran, mengatakan pemasangan LPJU dari APBD Kabupaten ditangani langsung oleh Dishub Rembang dengan waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Waktu pengerjaan hanya 45 hari kerja, sehingga petugas harus bekerja dari pagi hingga malam. Lokasi pemasangan juga tersebar dan tidak terpusat,” kata Untung, saat dihubungi, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, ratusan LPJU tersebut berasal dari tiga sumber pendanaan. Sebanyak 438 unit dari APBD Kabupaten Rembang, 30 unit dari APBD Provinsi Jawa Tengah, serta 60 unit melalui APBN.
LPJU yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang dipasang di ruas jalan kewenangan pemerintah daerah dan tersebar di hampir seluruh kecamatan. Sementara itu, LPJU dari APBN difokuskan pada ruas jalan nasional Pantura, meliputi jalur Rembang–Sarang dan Rembang–Bulu.
Adapun LPJU yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dipasang di ruas jalan penghubung Kecamatan Lasem hingga Kecamatan Sale. Pemasangan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Untung menjelaskan, penentuan lokasi pemasangan LPJU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Usulan berasal dari permohonan masyarakat, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, hingga arahan Bupati saat kunjungan lapangan.
“Semua usulan kami kumpulkan dan validasi. Kemudian masuk ke dalam database sebagai dasar penentuan lokasi pemasangan,” ujarnya.
Untung menambahkan, pemasangan LPJU hanya dapat dilakukan pada ruas jalan yang telah memiliki jaringan listrik tegangan rendah. Jika hanya tersedia jaringan tegangan menengah atau tinggi, pemasangan tidak bisa dilakukan karena berisiko merusak peralatan.
Selain LPJU, sepanjang 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang juga memasang 12 unit lampu peringatan atau
warning light. Lampu tersebut ditempatkan di sejumlah titik rawan kecelakaan di Kecamatan Sulang, Sarang, Sedan, Rembang, dan Lasem sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Mif)