Akademisi Soroti Dampak Permendikdasmen Baru bagi Sekolah
- by Henny Rachmawati Purnamasari
- Editor Marnisa Nurdian Saritri
- 18 Jan 2026
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan ini hadir di tengah tuntutan perubahan zaman, dinamika kurikulum, serta kebutuhan tata kelola pendidikan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Susilo Surahman, menilai regulasi tersebut menunjukkan upaya membangun sistem pendidikan yang lebih terstruktur, responsif, dan selaras dengan pembangunan sumber daya manusia. Namun demikian, ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan normatif, melainkan juga oleh dampaknya dalam praktik di lapangan.
“Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari konsepnya. Akan tetapi juga bagaimana kebijakan itu diimplementasikan dan dirasakan oleh para pelaku pendidikan,” kata Susilo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurutnya, bagi guru, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 membawa implikasi yang cukup signifikan. Di satu sisi, regulasi ini membuka peluang penguatan peran guru sebagai pendidik professional.
Guru tidak semata-mata terbebani urusan administratif, tetapi lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Namun di sisi lain, tantangan implementasi tetap tidak dapat diabaikan.
Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan baru justru berpotensi menambah beban administratif atau menimbulkan kebingungan di tingkat satuan pendidikan. Guru, kata dia, membutuhkan kejelasan aturan, pelatihan berkelanjutan, serta ruang dialog agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen penguatan, bukan tekanan baru.
Dari sudut pandang peserta didik, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna dan relevan. Penataan sistem pendidikan seharusnya bermuara pada kepentingan siswa, yakni proses pembelajaran yang manusiawi, adil, serta mendorong berkembangnya potensi akademik dan karakter.
Susilo mengingatkan, kebijakan yang baik di atas kertas tidak selalu otomatis berdampak positif di ruang kelas. Perbedaan kondisi sekolah, latar belakang sosial ekonomi siswa, serta keterbatasan akses terhadap sarana pendukung pembelajaran masih menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan.
Sementara itu, bagi sekolah sebagai satuan pendidikan, regulasi ini menuntut kesiapan manajerial dan kelembagaan yang tidak ringan. Kepala sekolah dan pengelola pendidikan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan kondisi lokal.
Meski begitu, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tetap patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar pembaruan sistem pendidikan nasional. Regulasi ini menunjukkan kesadaran bahwa pendidikan tidak dapat berjalan stagnan dan harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. (Rel/Put)