Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkoba Cair Dalam Vape

KBRN, Pangkalpinang: Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan pod vape atau rokok elektrik.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan pihaknya mengamankan 80 cartridge pod vape dari seorang pria berinisial YG, yang berisi narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni sabu-sabu dalam bentuk cair.

Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus kedua dengan modus serupa yang berhasil diungkap, Ia meyakini jaringan tersebut terhubung dengan sindikat internasional.

“Ini baru yang kedua berhasil diungkap. Kami yakin ini jaringan internasional. Sebelumnya berhasil diungkap Polrestabes Medan, juga ditemukan jaringan serupa yang telah disiapkan untuk digeser ke seluruh Indonesia,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Rabu (14/1/2026).

Kata Kapolres, YG ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, pada Minggu (04/01/2026) malam.

Barang bukti cairan cartridge pod yang berhasil diamankan Polresta Pangkalpinang

Dari hasil pemeriksaan, YG mengaku menjual cartridge cairan tersebut seharga Rp2,5 juta per unit di Pangkalpinang, sementara harga di Jakarta berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta.

“Kita harus hati-hati. Dari analisa kami, pengakuan pelaku bahwa barang itu belum sempat terjual sangat diragukan. Kami meyakini puluhan cartridge vape tersebut sudah beredar di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Kapolres menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika modus baru tersebut.

Rekomendasi Berita