Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Narkoba Disertai Kepemilikan Senpi
- by Akhmad Dwicahyo
- Editor Lalang Gumilang
- 17 Jan 2026
- Sungailiat
RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang turut disertai kepemilikan senjata api rakitan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
"Pelaku berinisial ES diamankan pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah," ujar Kapolres melalui rilis, Sabtu 17 Januari 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit senjata api rakitan dan dua butir peluru
"Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamnakan dengan total berat 5,61 gram," ucapnya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan operasi rutin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa Polresta Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal,” katanya.
Saat ini, ES masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasus tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, Akbar salah satu masyarakat mengapresiasi ungkap kasus ini, menurutnya upaya ini dapat memberikan nyaman bagi masyarakat Pangkalpinang.
"Sangat mendukung, sehingga generasi muda kedepan tidak rusak akibat barang haram tersebut," ucapnya.