Kapolresta Pangkalpinang Imbau Korban Begal Payudara Segera Melapor

KBRN, Pangkalpinang: Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para korban tindak pidana pelecehan seksual dengan modus “begal payudara”, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Pangkalpinang.


“Saya menyarankan kepada masyarakat, terutama yang menjadi korban, mohon agar segera melapor,” ujar Kombes Max Mariners.

Ia mengatakan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan penuh kepada setiap korban yang membuat laporan. Menurutnya, laporan dari korban sangat penting dalam proses penegakan hukum, termasuk penentuan berat-ringannya hukuman bagi pelaku.

“Kami akan melindungi para korban. Mengingat, apabila para korban tidak melapor, ini akan berdampak pada hukuman terhadap si pelaku. Semakin banyak laporan, ancaman hukuman bisa semakin lama. Bila korban tidak melaporkan, putusan hukuman bisa semakin sedikit dan dia akan mengulang lagi,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan di ruang publik dengan modus “begal payudara” yang dilakukan seorang pria berinisial FR.

Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku telah melakukan aksi serupa di 18 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2022 hingga 2025.

Rekomendasi Berita