Tanam Ganja di Kolam, Warga Sungai Penuh Ditangkap
- by Desi Hermila
- Editor Sri Wahyuni
- 11 Jan 2026
- Sungaipenuh
RRI CO.ID, Sungai Penuh - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial A.M. (46) diamankan petugas karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu 11 Januari 2026. sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di area kolam ikan milik pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik kolam ikan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di saku celana serta tas selempang milik pelaku.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan di lokasi, petugas juga menemukan 15 batang tanaman ganja yang ditanam dalam enam polybag di sekitar kolam ikan. Pelaku mengakui tanaman tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu.
Selain tanaman ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa daun ganja kering, biji ganja, kertas tisu, korek api, gunting, tas selempang, serta pakaian yang digunakan pelaku saat penangkapan. Total berat bruto ganja kering yang diamankan mencapai 0,9 gram.
Kepada petugas, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun, ia juga mengakui memiliki rencana menjual ganja tersebut apabila hasil tanaman nantinya melimpah.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan langkah hukum lanjutan guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.