Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar di Dinas Pariwisata Kaltara
- by Jafar Nur
- Editor Rustam Sayuti
- 19 Des 2025
- Tarakan
KBRN, Tanjung Selor : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Dia mengungkapkan, bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,9 miliar.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan kontrak pekerjaan,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).
Ia menyampaikan, penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam lebih yang di pimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Penggeledahan itu, kata Andi, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” jelasnya.
Menurut Andi Sugandi, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kejati Kaltara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya. (Ramlan)