Mantan Karyawan Toko Pakan Hewan Tarakan Duplikat Kunci
- by Kris Toffan Hia
- Editor Rustam Sayuti
- 16 Jan 2026
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan – Kasus pencurian dengan pemberatan menimpa sebuah toko pakan hewan peliharaan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah. Mirisnya, aksi tersebut didalangi oleh "orang dalam" yang merupakan mantan karyawan toko itu sendiri.
Tersangka berinisial BL diringkus kepolisian setelah terbukti memanfaatkan akses dan pengetahuan yang dimilikinya saat masih bekerja. Kasus ini terungkap pada Senin (29/12) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika pemilik toko menyadari adanya selisih pada jumlah stok barang di gudang.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum, Ipda Eko Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena CCTV internal toko dalam kondisi tidak aktif saat kejadian.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV milik kantor di samping toko. Dari sana terlihat seorang pria masuk ke area toko sebanyak tiga kali pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA," jelas Ipda Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BL diduga telah menggandakan kunci gudang saat masih berstatus karyawan. Kunci duplikat tersebut digunakan untuk menyelinap masuk saat kondisi gudang tidak terjaga. Strategi pelaku adalah mengambil barang sedikit demi sedikit agar tidak mudah terdeteksi.
Dalam setiap aksinya, BL menggasak setidaknya satu karung pakan seberat 50 kilogram. Barang bukti yang hilang mencakup satu karung pakan kucing, satu karung pakan ayam, serta uang tunai. Barang curian tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku secara acak kepada perseorangan.
Akibat perbuatan BL, pemilik toko mengalami kerugian total yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Angka tersebut mencakup nilai stok pakan serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang turut diambil pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan nekatnya, BL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Crz)