Polres Tuban Kembalikan Motor Hasil Ungkap Curanmor

  • by Witra
  • Editor Benny Hermawan
  • 20 Jan 2026
  • Tuban

RRI.CO.ID, Tuban – Polres Tuban mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengembalikan sepeda motor hasil kejahatan kepada para pemiliknya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Tuban. Laporan warga tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh jajaran kepolisian.

“Laporan masyarakat kami respons dengan penyelidikan dan pengembangan perkara secara maksimal,” ujar Kapolres.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial WW (21), HS (47), BBS (18), serta satu pelaku lain yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, petugas turut menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari empat laporan polisi. Tiga perkara ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Polsek Jenu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Tuban juga melakukan penyerahan kembali sepeda motor hasil kejahatan kepada para korban. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum.

Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya hilang pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, motor diparkir di halaman belakang rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

Rasa syukur juga disampaikan Masly Fahreza (27), pemilik sepeda motor Yamaha Vega R yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran pada 9 Januari 2026. Ia mengaku motornya sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas kerja sehari-hari.

Sementara itu, Subakir (61), korban lainnya yang kehilangan dua unit Honda Grand, mengapresiasi respons cepat Polres Tuban dalam menangani laporannya hingga kendaraan berhasil kembali.

Rekomendasi Berita