Polres Tuban Ungkap Empat Kasus Narkoba, Lima Tersangka
- by Witra
- Editor Benny Hermawan
- 20 Jan 2026
- Tuban
RRI.CO.ID, Tuban – Polres Tuban mengungkap empat kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, dari empat kasus yang diungkap, tiga kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sementara satu kasus lainnya terkait peredaran obat keras berupa pil Pregabalin.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 21,79 gram serta 780 butir pil Pregabalin,” ujar Alaiddin.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tuban. Para tersangka memiliki peran berbeda sesuai kasus yang ditangani.
AKBP Alaiddin menambahkan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Untuk kasus narkotika, tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sementara untuk kasus peredaran pil Pregabalin, para pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Tuban berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.