Satresnarkoba Way Kanan Ekspose Kasus Narkotika
- by Romadhona
- Editor Indra Ahmad
- 14 Jan 2026
- Waykanan
RRI.CO.ID,Way Kanan - Di bawah kepemimpinan Kapolres baru Polres Way Kanan ekspose hasil kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Melalui Kasat IPTU Prayugo menjelaskan,Upaya pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki laki.
Dengan rincian kasus yakni 1 (satu) kasus merupakan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu berinisial SR , GU (55), RM (24),DP (21) ,GS (29),AS dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah wadah warna hitam kombinasi merah 6 (enam) buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.
Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.
Kasat mengatakan,tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.