Skor SPI DIY 2024 Turun, Alarm KPK Waspadai Peningkatan Korupsi

KBRN, Yogyakarta: Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha, termasuk di DIY.

Hal itu berkaca dari data yang dihimpun oleh KPK berkaitan dengan tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi.

Sedangkan skor SPI Pemda DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Sabtu (6/12/2025) siang, menuturkan, data itu menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.

“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas,” ujar Aminudin dalam

Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY dengan tema “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas”.

Pada acara yang digelar di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Amin menekankan urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk pengawasan internal dan layanan publik. “Terlebih, Pemerintah Provinsi DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” ucap Amin.

Skor SPI DIY 2024 memang turun cukup signifikan. Tercatat skor 2024 di kisaran 74,60, atau turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin.

Kondisi ini, kata Amin, mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan,” ucap Aminudin, menjelaskan.

Ia menegaskan PANCEK bukan sekadar pedoman teknis, tetapi pondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.

Korupsi perizinan

Pada kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan. “Menjadi penting para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” ucap Herda.

Ia menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.

Sementara itu, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menekankan, korupsi kini sering hadir dalam bentuk yang halus dan tidak tertulis, akan tetapi tetap mengganggu

fairness dunia usaha.

“Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan. Untuk itu, menjadi penting membangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat, karena pencegahan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara parsial,” kata Sekda.

Ni Made menegaskan integritas adalah fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan komitmen pelaku usaha di DIY menjadi modal penting untuk menciptakan persaingan usaha sehat dan berkelanjutan. (ros/rini)


Rekomendasi Berita