Pembangunan Mall LCC Tinggalkan Utang Satu Triliun Lebih

KBRN, Mataram: Sidang kasus korupsi pembangunan mall Lombok City Center (LCC) memunculkan fakta baru. Pembangunan mall di Lombok Barat itu meninggalkan utang lebih dari Rp1 triliun.

“Kewajiban membayar denda jumlah total Rp1.449.035.215.404,57 (satu koma empat triliun lebih),” ucap hakim banding.

Fakta ini terungkap dalam sidang putusan terdakwa Zaini Arony di Pengadilan Tinggi NTB, Kamis (18/12/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ariawan yang beranggotakan hakim Rodjai S. Irawan dan Dewi Perwitasari.

Dalam sidang, Majelis hakim menyebut kewajiban pembayaran tersebut berasal dari fasilitas kredit bermasalah dalam proyek pembangunan LCC. Proyek ini diproyeksikan menjadi kompleks gaya hidup terbesar se-NTB kala itu.

Majelis hakim memerinci kewajiban itu dijamin dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) Nomor 01 atas nama PT Tripat. Sertifikat tersebut telah dibebani Hak Tanggungan Nomor 264/2014 tertanggal 18 Juli 2014 dan Hak Tanggungan Nomor 2121/2014 tertanggal 25 Agustus 2014.

Hak tanggungan itu dibuat oleh notaris Indrawati SH yang berkedudukan di Lombok Barat. Jaminan tersebut menjadi dasar pengamanan kredit perbankan yang digunakan untuk membangun mall LCC.

Fasilitas kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera semula berstatus lancar hingga 2017. Setelah itu, kredit mulai mengalami keterlambatan pembayaran dan dilakukan restrukturisasi.

Restrukturisasi kredit tersebut berlangsung hingga akhirnya dinyatakan macet. Status kolektibilitas kredit ditetapkan pada level lima pada November 2020.

Dalam kondisi kredit macet tersebut, majelis hakim menyebut kewajiban pokok debitur tetap melekat. Selain itu, denda yang dibebankan mencapai Rp1,449 triliun lebih.

“Sesuai dengan ketentuan administrasi perbankan, terhadap kewajiban pokok yang macet tersebut telah diperhitungkan sebagai kerugian,” ujar hakim.

Kerugian itu kemudian dibebankan ke rekening biaya penghapusan kredit macet bank terkait.

Hakim menyatakan bank tetap wajib melakukan penagihan maksimal kepada debitur. Upaya penagihan dilakukan sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.

Apabila debitur tidak melunasi kewajiban kredit macet tersebut, bank berhak melakukan pencairan jaminan. Langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah penjualan barang jaminan yang telah dibebani hak tanggungan.

Kasus utang triliunan ini berakar dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang dilakukan pada 2013 silam untuk pembangunan Mall Lombok City Center (LCC). Direktur kedua perusahaan telah menjadi terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam KSO yang meninggalkan utang triliunan tersebut.

Dalam KSO itu, aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare diserahkan kepada PT Tripat dan PT Bliss sebagai modal pembangunan mal. Sebagian sHGB atas lahan itu kemudian diagunkan oleh PT Bliss ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp264 miliar.

Penyidik menyebut, proses agunan dan pengagunan lahan yang semula menjadi modal pembangunan LCC dilaksanakan tanpa batas waktu yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan administrasi perbankan.

Selain itu, operasional mall LCC nyatanya tidak berjalan lama. Sejak dibuka pada 2016, mall ini hanya bertahan setahun sebelum akhirnya tutup pada 2017.

Apesnya, kredit yang diperoleh dari pengagunan tersebut mengalami macet. Sehingga dalam aturannya, Bank Sinarmas berhak untuk melakukan pencairan maupun pelelangan jaminan yang diagunkan oleh PT Bliss.

Rekomendasi Berita