Anak Mantan Dewan Diduga Aniaya Mahasiswa

RRI.CO.ID, Sumbawa - Seorang pemuda berinisial IN (23) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Labuhan Badas. Belakangan, terduga pelaku diketahui merupakan anak dari mantan anggota dewan di Kabupaten Sumbawa.

Menurut informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sore, dan dilaporkan ke Mapolres Sumbawa oleh korban berinisial Hr (20), mahasiswa asal Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga pelaku diamankan keesokan harinya.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K, yang dikonfirmasi Rabu, 14 Januari 2026 membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung pada luapan emosi.

Andy memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian pelaku menuduh korban telah menjelek-jelekkan namanya.

"Tuduhan tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp disertai ancaman akan melakukan pemukulan apabila keduanya bertemu," ujarnya.

Puncak kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di depan Alfamart kawasan Pantai Baru, Labuhan Sumbawa. Saat itu, korban tengah duduk bersama rekannya. Pelaku datang menghampiri dan secara tiba-tiba menendang kursi tempat korban duduk.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian atas dan belakang kepala. Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Andy, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum, Aipda Arifin Setioko, S.Sos, melakukan penyelidikan lapangan. Selasa (13/1/2026), sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan IN di rumahnya yang berlokasi di Desa Labuhan Sumbawa. Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Ia berdalih tindakannya dipicu rasa sakit hati atas tuduhan yang menurutnya merugikan nama baiknya.

Karena itu, Andy mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penganiayaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang pelaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Rekomendasi Berita