Kejari Katingan Kembalikan Uang Perkara Korupsi Total Rp270 Juta
- by Abdul Gofur
- Editor Septina Trisnawati
- 10 Des 2025
- Palangkaraya
KBRN, Kasongan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menunjukkan kinerja impresif sepanjang tahun 2025 dalam penanganan kasus korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Katingan berhasil merealisasikan 100 persen target penanganan perkara dan mengembalikan total kerugian keuangan negara sebesar Rp270.942.000 ke kas negara.
Capaian ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Gatot Haryono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, dan Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, Rabu (10/12/2025). "Kinerja ini menjadi bukti keseriusan lembaga penegak hukum dalam mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik," ujar Kajari Katingan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pidsus Kejari Katingan menangani sejumlah perkara bernilai signifikan yang menyangkut isu strategis seperti Dana Desa, Dana Hibah, dan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Beberapa perkara utama yang ditangani pada tahap penyelidikan meliputi, dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Haji Gumerman. Kemudian indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang tahun anggaran 2023-2024.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa pada PDAM Katingan. Satu perkara bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Pada tahap penyidikan, Pidsus fokus mengusut dua perkara utama, yakni dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari periode 2017-2022, yang kini telah naik ke tahap penuntutan. Dugaan penyimpangan anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) PDAM tahun 2023-2024, yang saat ini masih berjalan dengan pemeriksaan intensif terhadap 28 saksi.
Di bidang penuntutan, Kejaksaan berhasil menyelesaikan perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora Katingan Tahap IV TA 2023, yang berujung pada eksekusi terhadap para terpidana pada Agustus 2025. Selain itu, perkara Dana Desa Tewang Papari kini juga telah memasuki proses persidangan di pengadilan.
Pidsus juga menuntaskan dua eksekusi penting yang turut menyumbang pemulihan kerugian negara, yakni terhadap terpidana kasus Dana Desa Sabaung dan terpidana perkara pembangunan GOR. Secara keseluruhan, Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan berhasil merealisasikan 9 target kegiatan penanganan perkara dengan capaian 100 persen.