Mantan Sekda Kotim Diperiksa Kejati Kalteng

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada KPU senilai Rp40 miliar.

Setelah diperiksa tim penyidik, Fajrurrahman mengaku dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan. Terkait dengan proses TAPD dalam rangka membahas penganggaran saja, SOP seperti biasa," kata Fajrurrahman kepada wartawan.

Dia menegaskan bahwa kedatangannya hanya sebatas memberikan keterangan sebagai saksi terkait mekanisme penganggaran. "Hanya dimintai keterangan saja," ujarnya singkat.

Fajrurrahman mengaku menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB. Dalam prosesnya, dia mengaku mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik. Menurut dia, fokus pemeriksaan adalah tata cara penganggaran dana hibah tersebut.

Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan penyidik memanggil delapan orang saksi hari ini terkait penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim.

"Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan untuk pengelolaan hibah KPU Kotim," kata Hendri.

Kedelapan saksi tersebut berasal dari berbagai instansi. Di antaranya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), BPKAD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta pihak ketiga yang terkait penyedia jasa atau barang di KPU Kotim.

Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I periode sebelumnya.

"Iya betul, jadi kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja Komisi I itu salah satunya Kesbangpol," kata Hendri.

Rekomendasi Berita